Senin, 04 Juni 2012

ALAT-ALAT KESELAMATAN PADA KERJA BANGUNAN

KESELAMATAN KERJA PADA PEKERJA KONSTRUKSI BANGUNAN

KESELAMATAN KERJA PADA PEKERJA KONSTRUKSI BANGUNAN MASJID DI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
A. PENDAHULUAN
Kegiatan proses produksi manusia memegang peranan yang sangatlah penting selain faktor mesin dan bahan baku. Sebagaimana diketahui bahwa keselamatan kerja merupakan suatu spesialisasi tersendiri, karena pelaksanaannya dilandasi oleh peraturan perundang-undangan. Perusahaan besar pada umumnya banyak mempekerjakan karyawan dari berbagai lapisan dasar pendidikan dan ketrampilan yang berbeda. Mengingat hal tersebut, pihak perusahaan benar–benar memberikan latihan dan pendidikan dalam peningkatan ketrampilan kerja agar supaya dalam menjalankan tugasnya benar–benar mengerti cara mengoperasikan serta menjalankan mesin, hal ini khususnya pekerja yang mempunyai resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi (Striaji, 2009). UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-undang tersebut didukung oleh UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 1 tahun 1970 tersebut menjelaskan bahwa pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasi K3 diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya (Striaji, 2009). Menurut permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam mengimplementasikan K3 adalah SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif penerapan, pencapaian, aman, produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja yang terlibat langsung dengan pekerjaan. Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident ( Anonim, 2009). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah di seluruh dunia. Menurut perkiraan ILO (International Labour Organisation), setiap tahun di seluruh dunia 2 juta orang meninggal karena masalah-masalah akibat kerja. Dari jumlah ini, 354.000 orang mengalami kecelakaan fatal. Disamping itu, setiap tahun ada 270 juta pekerja yang mengalami kecelakaan akibat kerja dan 160 juta yang terkena penyakit akibat kerja. Biaya yang harus dikeluarkan untuk bahaya-bahaya akibat kerja ini amat besar. ILO memperkirakan kerugian yang dialami sebagai akibat kecelakaan-kecelakaan dan penyakit-penyakit akibat kerja setiap tahun lebih dari US$1.25 triliun atau sama dengan 4% dari Produk Domestik Bruto (GDP). Di Indonesia selama Januari-Maret 2008 terdapat 24.894 kasus kecelakaan kerja sedangkan Januari-Maret 2009 terdapat 24.652 kasus kecelakaan kerja akibat konstruksi. Tingkat kecelakaan-kecelakaan fatal di negara-negara berkembang empat kali lebih tinggi dibanding negara-negara industri. Di negara-negara berkembang, kebanyakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja terjadi di bidang-bidang pertanian, perikanan dan perkayuan, pertambangan dan konstruksi. Tingkat buta huruf yang tinggi dan pelatihan yang kurang memadai mengenai metode-metode keselamatan kerja mengakibatkan tingginya angka kematian yang terjadi karena kebakaran dan pemakaian zat-zat berbahaya yang mengakibatkan penderitaan dan penyakit yang tak terungkap termasuk kanker, penyakit jantung dan stroke. Masalah-masalah K3 merupakan bagian penting dalam agenda ILO. Konperensi Perburuhan Internasional pada tahun 2003 membicarakan standar-standar K3 sebagai bagian dari pendekatan yang terintegrasi dan mencapai persetujuan mengenai strategi K3 global yang menghimbau dilakukannya suatu aksi yang “jelas dan terpusat” untuk mengurangi angka kematian, luka-luka dan penyakit akibat kerja. Untuk itu perlu dilakukan usaha–usaha guna melindungi para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Kecelakaan kerja akan berdampak negative bagi perusahaan itu sendiri, dari masalah pembiayaan pengobatan karyawan, perbaikan mesin yang rusak, kompensasi cacat apabila karyawan mengalami cacat tubuh, bahkan terhentinya proses produksi. Untuk mengantisipasi hal–hal diatas keselamatan dan kesehatan kerja pekerja harus benar–benar diperhatikan oleh pihak perusahaan, apabila dilaksanakan dengan baik akan membantu hubungan antara tenaga kerja dengan kelancaran dan peningkatan hasil produksi perusahaan. Perlindungan pekerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaaan serta perlakuan bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar